Data Perizinan Reklame Videotron di DKI Jakarta

Data set ini berisi Perizinan Reklame Videotron yang diterbitkan oleh BPTSP. Tahun 2015 BPTSP mengeluarkan bentuk izin reklame yang terbit masih berupa Izin Prinsip Reklame yang masa berlakunya 12 – 24 bulan tergantung kawasan penyelenggaraan reklame. Sedangkan tahun 2016 BPTSP mengeluarkan bentuk izin reklame yang terbit adalah Izin Penyelenggaran Reklame (IPR), Tata Letak Bangunan – Bangunan Reklame   (TLB-BR) merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan IPR. TLB_BR hanya menjelaskan lokasi dan bentuk reklame dan tidak bisa digunakan sebagai bentuk izin

Penjelasan mengenai variabel pada dataset ini

  1. nama_pemohon : Nama Pemohon
  2. alamat_pemohon : Alamat Pemohon
  3. lokasi_reklame : Lokasi Reklame
  4. produk_reklame : Produk Reklame
  5. ukuran : Ukuran Reklame
  6. perletakan : Perletakan Reklame
  7. tahun_permohonan : Tahun Permohonan Perizinan
  8. status_izin : Status Izin